Persyaratan Uang Muka

Persyaratan untuk Pembayaran Uang Muka adalah sebagai berikut :
  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
  2. Kuitansi Pembayaran
  3. Fotocopy Surat Penyediaan Dana (SPD)
  4. Ringkasan Kontrak 
  5. Lampiran Ringkasan Kontrak
  6. Berita Acara Pembayaran
  7. Surat Pengajuan Uang Muka dengan Rincian Rencana Penggunaan
  8. Fotocopy Surat Jaminan Uang Muka yang dilegalisir oleh PA/KPA
  9. Fotocopy Buku Rekening Bank/Surat Dukungan Keterangan Bank 
  10. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  11. Surat Setoran Pajak (SSP)/Billing PPN
  12. Faktur Pajak PPN 
  13. Fotocopy SBU/Sejenis yang menunjukkan kualifikasi perusahaan

Catatan :
  1. Berkas dibuat 3 (rangkap) rangkap, dijepit dengan binder clip dan dimasukkan kedalam map.
  2. Disertai Surat Pengantar yang ditandatangan PPTK.
  3. Dilampirkan Kontrak/Addendum asli dan bermeterai.